Price Diva

blog seorang newbie… blog berisi artikel sistem infomasi, sourcecode visual basic 6, delphi, artikel islam, download wordpress themes, script php mysql, ajax, javascripts

Hukum Pengkafiran Terhadap Penguasa, Metode Penculikan Dan Pembunuhan Misterius !

“Hukum Pengkafiran Terhadap Penguasa, Metode Penculikan Dan Pembunuhan Misterius !” ketegori Muslim.

Hukum Pengkafiran Terhadap Penguasa, Metode Penculikan Dan Pembunuhan Misterius !

Kategori Al-Irhab = Terorisme

Minggu, 21 Agustus 2005 07:22:23 WIB

HUKUM PENGKAFIRAN TERHADAP PENGUASA, METODE PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN MISTERIUS !

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dita : “Fadhilatusy Syaikh, tentu Anda sudah mengetahui kondisi Afghanistan (pada waktu itu), yaitu jama’ah-jama’ah dan kelompok-kelompok sesat yg banyak bermunculan seperti jamur tumbuh di musim hujan. Sangat disaygkan jama’ah-jama’ah ini berhasil menyebarkan pemikiran-pemikiran yg bertentangan dgn manhaj Salafus Shalih di tengah-tengah generasi muda salafi yg sedang berjihad di sana. Di antara ialah ‘pengkafiran penguasa’ dan menghidupkan kembali cara-cara yg sudah lama ditinggalkan yaitu ‘penculikan dan pembunuhan misterius’! Sekarang setelah pemuda-pemuda itu kembali ke negeri mereka (setelah berakhir jihad) mereka menyebarkan pemikiran tersebut di tengah-tengah para pemuda dilingkungannya….”

Jawaban.
Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam memahami Al-Qur’an dan as-Sunnah beliau berkata :

Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan dari manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka. Di antara mereka ini ialah : Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang. Sebab pemikiran takfir (pengkafiran kaum muslimin) yg sering kami singgung sekarang ini berasal dari kesalahan memahami ayat yg sering mereka angkat, yaitu firman Allah.

“Arti : Barangsiapa yg tdk memutuskan menurut apa yg diturunkan Allah, maka mereka itu ialah orang-orang yg kafir” [Al-Maidah : 44].

Salah satu kejahilan orang-orang yg berdalil dgn ayat ini ialah mereka tdk memperhatikan (minimal) sejumlah nash-nash yg tercantum di dalam kata ‘kufur’, mereka artikan keluar (murtad) dari agama dan menyamakan para pelaku kekufuran itu dgn orang-orang musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani… Lalu mereka menerapkan pemahaman yg keliru ini terhadap orang-orang muslim yg tdk bersalah…”.

Kemudian beliau berbicara tentang tafsir Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yg oleh Muhammad Quthb dan pengikut berusaha dijadikan sebagai sifat khusus bagi para khalifah Bani Umayyah! Syaikh al-Albani berkata :

“Seperti Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu mendengar persis seperti yg sering kita dengar sekarang ini bahwa ada beberapa oknum yg memahami ayat ini secara zhahir saja tanpa diperinci. Maka beliau Radhiyallahu ‘anhu berkata : ‘Bukan kekufuran yg kalian pahami itu! Maksud bukan kekufuran yg mengeluarkan pelaku dari agama, namun maksud ialah ‘kufrun duna kufrin’ (yaitu kekufuran yg tdk mengeluarkan pelaku dari agama -pent-)’.

Kemudian beliau melanjutkan : ‘Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan murid beliau, Ibnu Qayyim al-Jauziyah selalu memperingatkan penting membedakan antara ‘kufur i’tiqaadi’ dgn ‘kufur amali’. Kalau tdk, akibat seorang muslim dpt terperosok ke dalam kesesatan menyempal dari kaum muslimin tanpa ia sadari sebagaimana yg telah menimpa kaum Khawarij terdahulu dan cikal bakal mereka sekarang…”.

Kemudian beliau menyebutkan sejumlah persoalan yg terjadi antara beliau dgn lawan dialog beliau, beliau berkata kpd mereka : “Pertama, kalian ini tdk dpt menghukumi setiap hakim (penguasa) yg memakai undang-undang Barat yg kafir itu atau sebagian dari udang-undang itu bahwa jika ia dita alasan ia akan menjawab : Memakai undang-undang Barat itu bagus dan cocok pada zaman sekarang ini, atau ia akan menjawab : Tidak boleh menerapkan Hukum Islam !.

Sekira para Hakim itu dita alasan maka kalian tdk dpt memastikan bahwa jawaban mereka ialah “Hukum Islam sekarang ini tdk layak diterapkan!”. Kalau begitu jawabannya, mereka tentu kafir tanpa diragukan lagi. Demikian pula jika kita tujukan pertanyaan serupa kpd masyarakat umum, di antara mereka terdpt para ulama, orang shalih dan lain-lain …? Lalu bagaimana mungkin kalian dpt menjatuhkan vonis kafir terhadap mereka ha krn melihat hidup di bawah naungan undang-undang tersebut sama seperti mereka. Ha saja kalian menyatakan terang-terangan bahwa mereka semua itu kafir dan murtad…..”

Kemudian Syaikh Al-Albani berbicara seputar masalah berhukum dgn selain hukum Allah, beliau berkata : “Kalian tdk dpt menghukumi kafir hingga ia menyatakan apa yg ada dalam hatinya, yaitu menyatakan bahwa ia tdk bersedia memakai hukum yg diturunkan Allah. Jika demikian pengakuan barulah kalian dpt menghukumi kafir murtad dari agama….”.

Kemudian, saya (Al-Albani) selalu memperingatkan mereka tentang masalah pengkafiran penguasa kaum muslimin ini bahwa anggaplah penguasa itu benar-benar kafir murtad, lalu apakah yg bisa kalian peruntuk ? Orang-orang non muslim itu telah menguasai negeri-negeri Islam, sedang kita di sini menghadapi musibah dijarah tanah Palestina oleh orang-orang Yahudi! Lalu apa yg bisa kita lakukan terhadap mereka ? Apa yg dpt kalian lakukan hingga kalian dpt menyelesaikan masalah kalian dgn para penguasa yg kalian anggap kafir itu !? Tidaklah lebih baik kalian sisihkan dulu persoalan ini dan memulai kembali dgn peletakkan asas yg di atas asas itulah pemerintahan Islam akan tegak! Yaitu ‘ittiba’ (mengikuti) sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di atas sunnah itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing sahabat-sahabat beliau! Itulah istilah yg sering kami sebutkan dalam berbagai kesempatan seperti ini yaitu setiap jama’ah Islam wajib berusaha sungguh-sungguh menegakkan kembali hukum Islam, bukan saja di negeri Islam bahkan di seluruh dunia. Dalam mewujudkan firman Allah :

“Arti : Dia-lah yg mengutus Rasul dgn membawa petunjuk dan agama yg benar agar Dia memenangkan di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci” [Ash-Shaff : 9]

Dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa ayat ini kelak akan terwujud. Bagaimanakah usaha kaum muslimin mewujudkan nash Al-Qur’an tersebut ? Apakah dgn cara mengkudeta para penguasa yg telah dianggap kafir dan murtad itu ? Lalu disamping anggapan mereka yg keliru itu mereka juga tdk sanggup beruntuk sesuatu ?! Jadi, bagaimana cara ? Manakah jalan ? Tidak syak lagi jalan ialah jalan yg sering disebut oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau peringatkan kpd para sahabat di setiap khutbah : “Sesungguh sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam!”.

Seluruh kaum muslimin, terlebih orang-orang yg ingin menegakkan kembali hukum Islam, wajib memulai dari arah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Itulah yg sering kita simpulkan dalam dua kalimat yg sederhana ini : “Tashfiyah dan Tarbiyah!” Karena kami benar-benar mengetahui kelompok-kelompok ekstrim yg ha terfokus pada masalah pengkafiran penguasa itu mengabaikan atau lebih tepat tdk mau peduli dgn kaidah Tashfiyah dan Tarbiyah ini. Kemudian setelah itu tdk ada apa-apa !

Mereka akan terus menerus menyatakan vonis kafir terhadap penguasa, kemudian yg mereka timbulkan setelah itu hanyalah fitnah (kekacauan)! Peristiwa yg terjadi belakangan ini yg sama-sama mereka ketahui mulai dari peristiwa berdarah di tanah suci (al-Haram) Makkah (Persitiwa Juhaiman di awal tahun 1980-an), kekacauan di Mesir, terbunuh presiden Anwar Sadat, tertumpah sekian banyak jiwa kaum muslimin yg tdk bersalah akibat fitnah-fitnah tersebut. Kemudian terakhir di Suriah, di Mesir sekarang ini dan di Aljazair sungguh sangat disaygkan sekali… Kejadian-kejadian itu disebabkan mereka banyak menyelisihi nash-nash Al-Qur’an dan as-Sunnah, yg paling penting diantara ialah ayat :

“Arti : Sesungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yg baik bagimu (yaitu) bagi orang yg mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [Al-Ahzab : 21]

Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai perjuangan dakwah ? “Kalian tentu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pertama kali menawarkan dakwah kpd orang-orang yg menurut harapan beliau siap menerima kebenaran yg beliau sampaikan. Lalu beberapa orang menyambut dakwah beliau sebagaimana yg sudah banyak diketahui dari Sirah Nabawiyah. Kemudian dera siksa dan azab yg diderita oleh kaum muslimin di Makkah. Kemudian turunlah perintah berhijrah yg pertama (ke Habasyah) dan yg kedua (ke Madinah) serta berbagai peristiwa yg disebutkan dalam buku-buku sirah ……. Hingga akhir Allah mengokohkan dienul Islam di Madinah al-Munawwarah. Di saat itulah mulai terjadi pertempuran, mulailah pecah peperangan antara kaum muslimin melawan orang-orang non muslim di satu sisi dan melawan orang-orang Yahudi di sisi yg lain.

Demikianlah sejarah perjuangan nabi ….. Jadi, kita hrs memulai dgn mengajarkan Islam ini kpd manusia sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Akan tetapi sekarang ini kita tdk ha memfokuskan diri kpd masalah Tarbiyah ini. Apalagi sekarang ini sudah banyak sekali perkara-perkara bid’ah yg disusupkan ke dalam Islam yg sebenar tdk termasuk ajaran Islam dan tdk ada hubungan sama sekali dgn Islam. Oleh sebab itu, mrpk kewajiban para da’i sekarang ini ialah memulai dgn pemurnian kembali ajaran Islam yg sudah tercemari ini (tashfiyah)….Kemudian perkara kedua ialah proses Tasfiyah ini hrs dibarengi dgn proses Tarbiyah, yaitu membina generasi muda muslim dibawah bimbingan Islam yg murni tadi.

Apabila kita pelajari jama’ah-jama’ah Islam yg ada sekarang ini yg didirikan hampir seabad yg lalu, niscaya kita dpti banyak diantara para pengikut tdk mendptkan faedah apa-apa. Meskipun gaung dan gembar-gembor mereka ingin mendirikan negara Islam. Mereka telah menumpahkan darah orang-orang yg tdk bersalah dgn dalih tersebut tanpa mendptkan faedah apa-apa dari ! Sampai sekarang masih sering kita dengar banyak diantara mereka yg memiliki aqidah sesat, aqidah yg menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah serta amal-amal yg bertolak belakang dgn al-Qur’an dan as-Sunnah ……

[Dinukil dari Tabloid “Al-Muslimun” 5/5/1416H edisi : 556 halaman 7. dan dari majalah “al-Buhuts al-Islamiyah” 49/373-377]

Ketika mengomentari makalah di atas, al-Alamah Abdul Aziz bin Baz berkata :
“Sayat telah menelaah jawaban yg sarat faedah dan sangat berharga yg diutarakan oleh Shahibul Fadhilah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany wafaqahullah, diterbitkan oleh Tabloid Al-Muslimun berkenan dgn masalah pengkafiran orang yg berhukum dgn selain hukum Allah tanpa melihat perinciannya. Menurut penilaian saya jawaban tersebut sangat berharga dan sesuai dgn kebenaran serta sejalan dgn sabilil mukminin (manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Dalam jawaban tersebut beliau mnejelaskan bahwa siapapun tdk dibolehkan menjatuhkan vonis kafir atas orang yg berhukum dgn selain hukum Allah ha sekedar peruntukan lahiriyah tanpa mengetahui isi hati apakah menghalalkan tindakan atau tdk !? Beliau berdalil dgn tafsir Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu dan dari ulama-ulama Salaf lia …”

[Tabloid “Al-Muslimun” 12/5/1416H edisi : 557 halaman 7]

[Dislain dari kitab Madariku An-Nazhar Fi As-Siyasah Baina Ath-Thabbiqaat Asy-Syar’iyah Wa Al-Ihfiaalat Al-Hamaasiyyah edisi Indonesia PandanganTajam Terhadap Politik Antara Haq dan Batil, penulis Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairi, hal 131-134, Pustaka Imam Bukhari]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1543&bagian=0

Sumber Hukum Pengkafiran Terhadap Penguasa, Metode Penculikan Dan Pembunuhan Misterius ! : http://alsofwah.or.id