Price Diva
blog seorang newbie… blog berisi artikel sistem infomasi, sourcecode visual basic 6, delphi, artikel islam, download wordpress themes, script php mysql, ajax, javascriptsfigh
Keutamaan Shalat
Keutamaan Shalat Wajib Lima Waktu
Shalat adlh ibadah yg agung, ibadah yg dibuka dengan takbir & ditutup dengan salam, & dia adlh ibadah yg terpenting setelah kedua kalimat syahadat. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah & sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji & puasa Ramadhan”. (HR. Al-Bukhari no. 7 & Muslim no. 19)
Shalat adlh penghubung antara hamba dengan Rabbnya, karena ketika shalat hamba sedang berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla guna berdoa kepada-Nya. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam beliau bersabda: Readmore
Rukun-Rukun Salat
Salat mempunyai rukun-rukun yg apabila salah satunya ditinggalkan maka batallah salat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci tentang rukun-rukun salat.
- Berniat Yaitu niat di hati utk melaksanakan salat tertentu hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya.” Niat itu dilakukan bersamaan dgn melaksanakan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan namun tidak mengapa kalau niat itu sedikit lbh dahulu dari keduanya.
- Membaca Takbiratul Ihram Yaitu dgn lafazh “Allaahuakbar.” Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw “Kunci salat itu adl bersuci pembatas antara perbuatan yg boleh dan tidaknya dilakukan waktu salat adl takbir dan pembebas dari keterikatan salat adl salam.”
- Berdiri Hal ini berdasarkan firman Allah saw “Peliharalah segala salat dan salat wustha . Berdirilah krn Allah dgn khusyu’.” Sabda Rasulullah saw kepada Imran bin Hushain “Salatlah kamu dgn berdiri; apabila tidak mampu maka dgn duduk; dan jika tidak mampu juga maka salatlah dgn berbaring ke samping.”
- Membaca Surat Al-Fatihah Tiap Rakaat SalatFardu dan Salat Sunah
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw “Tidak sah salat seseorang yg tidak membaca surat Al-Fatihah.”
- Ruku’ Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Hai orang-orang yg beriman ruku’lah kamu sujudlah kamu sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.” Juga berdasarkan sabda Nabi saw kepada seseorang yg tidak benar shalatnya ” .. kemudian ruku’lah kamu sampai kamu tuma’ninah dalam keadaan ruku’.”
- Bangkit dari Ruku’ Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw terhadap seseorang yg salah dalam salatnya ” .. kemudian bangkitlah sampai kamu tegak lurus berdiri.”
- I’tidal Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi dan berdasarkan hadits lain yg berbunyi “Allah tidak akan melihat kepada salat seseorang yg tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.”
- Sujud Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yg telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw “Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma’ninah dalam sujud.”
- Bangkit dari Sujud Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw “Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dgn tuma’ninah.”
- Duduk di antara Dua Sujud Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw “Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yg tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.”
- Tuma’ninah Ketika Ruku’ Sujud Berdiri dan Duduk Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada seseorang yg salah dalam melaksanakan shalatnya “Sampai kamu merasakan tuma’ninah.” Tuma’ninah tersebut beliau tegaskan kepadanya pada saat ruku’ sujud dan duduk sedangkan i’tidal pada saat berdiri. Hakikat tuma’ninah itu ialah bahwa orang yg ruku’ sujud duduk atau berdiri itu berdiam sejenak sekadar waktu yg cukup utk membaca satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adl sunah hukumnya.
- Membaca Tasyahud Akhir Serta Duduk Adapun tasyahhud akhir itu maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud ra yg bunyinya “Dahulu kami membaca di dalam salat sebelum diwajibkan membaca tasyahhud adalah ‘Kesejahteraan atas Allah kesejahteraan atas malaikat Jibril dan Mikail.’ Maka bersabdalah Rasulullah saw “Janganlah kamu membaca itu krn sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adl Maha Sejahtera tetapi hendaklah kamu membaca “Segala penghormatan salawat dan kalimat yg baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yg salih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yg hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adl hamba dan rasulNya.” “Apabila salah seorang di antara kamu duduk hendaklah dia mengucapkan ‘Segala penghormatan salawat dan kalimat-kalimat yg baik bagi Allah’.” Adapun duduk utk tasyahud itu termasuk rukun juga krn tasyahhud akhir itu termasuk rukun.
- Membaca Salam
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw “Pembuka salat itu adl bersuci pembatas antara perbuatan yg boleh dan tidaknya dilakukan waktu salat adl takbir dan pembebas dari keterikatan shalat adl salam.”
- Melakukan Rukun-Rukun Salat Secara Berurutan Oleh krn itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan janganlah ia sujud sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat.” Maka apabila seseorang menyalahi urutan rukun salat sebagaimana yg sudah ditetapkan oleh Rasulullah saw seperti mendahulukan yg semestinya diakhirkan atau sebaliknya maka batallah salatnya.
Keterangan Untuk mengetahui dgn jelas do’a-do’a dalam salat hendaknya bagi para pembaca merujuk kepada orang-orang yg mengerti benar dalam pelaksanaan salat atau bisa melalui buku yg menulis tentang salat secara lengkap. Di sini Al-Islam tidak atau belum merasa perlu utk mencantumkan do’a-do’a dalam salat krn hal ini dapat pembaca mencari sendiri dgn mudah. Al-Islam utk sementara ini lbh menekankan kepada bagaimana memahami syariat dan cara pelaksanaannya. Sumber Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
sumber file al_islam.chm
Tata Cara Salat Orang Sakit
Cara-cara salat bagi orang yg sakit secara garis besar adl sebagai berikut.
- Orang yg sakit wajib melaksanakan salat fardhu dgn berdiri sekalipun bersandar ke dinding atau ke tiang atau dgn tongkat.
- Jika tidak sanggup salat berdiri hendaklah ia salat dgn duduk. Lalu pada waktu berdiri dan ruku’ sebaiknya duduk bersila sedangkan pada waktu sujud sebaiknya dia duduk iftirasy .
- Jika tidak sanggup salat sambil duduk boleh salat sambil berbaring bertumpu pada sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lbh utama daripada sisi kiri. Jika tidak memungkinkan utk menghadap kiblat boleh menghadap ke mana saja dan tidak perlu mengulangi salatnya.
- Jika tidak sanggup salat berbaring boleh salat sambil terlentang dgn menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan yg lbh utama yaitu dgn mengangkat kepala utk menghadap kiblat. Jika tidak bisa menghadapkan kedua kakinya ke kiblat dibolehkan salat menghadap ke mana saja.
- Orang sakit wajib melaksanakan ruku’ dan sujud jika tidak sanggup cukup dgn membungkukkan badan pada ruku’ dan sujud dan ketika sujud hendaknya lbh rendah dari ruku’. Dan jika sanggup ruku’ saja dan tidak sanggup sujud dia boleh ruku’ saja dan menundukkan kepala saat sujud. Demikian pula sebaliknya jika dia sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku’ dia boleh sujud saja dan ketika ruku’ dia menundukkan kepala.
- Isyarat dgn mata ketika ruku’ dan dgn memejamkan lbh kuat ketika sujud. Adapun isyarat dgn telunjuk seperti yg dilakukan beberapa orang sakit itu tidak betul dan penulis tidak pernah tahu dalil-dalilnya baik dalil dari Alquran maupun as-sunnah dan tidak pula dari perkataan para ulama.
- Jika tidak sanggup juga salat dgn menggerakkan kepala dan isyarat mata hendaklah ia salat dgn hatinya dia berniat ruku’ sujud dan berdiri serta duduk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dgn niatnya.
- Orang yg sakit wajib melaksanakan semua kewajiban salat tepat pada waktunya menurut kemampuannya. Jika termasuk orang yg kesulitan berwudhu dia boleh menjamak salatnya seperti layaknya seorang musafir.
- Jika dia sulit utk salat pada waktunya boleh menjamak antara Dhuhur dgn Ashar dan antara Maghrib dgn Isya baik jamak taqdim maupun jamak takhir sesuai dgn kemampuannya. Kalau dia mau dia boleh memajukan salat Asharnya digabung dgn Dhuhur atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dgn Ashar di waktu Ashar. Jika mau boleh juga dia memajukan salat Isya utk digabung dgn salat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun salat Subuh maka tidak boleh dijamak dgn salat yg sebelumnya atau sesudahnya krn waktunya terpisah dari waktu salat sebelumnya dan salat sesudahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yg artinya “Dan dirikanlah salat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan salat Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan .”
Sumber Diadaptasi dari Tuntunan Salat Menurut Alquran dan Hadis Syekh Abdurrahman Jibrin Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
sumber file al_islam.chm
Sumpah - Yamin
Dalam kehidupan kita sehari-hari rasanya tidak jarang kita temui perkataan-perkataan yg bernuansa sumpah seperti demi Allah demi Allah dan rasul-Nya demi Tuhan dan lain sebagainya yg diucapkan oleh seseorang utk mendukung argumentasi/alasannya atau utk mempertahankan penolakannya terhadap sesuatu yg dituduhkan kepada dia. Kemudian pertanyaan yg terlintas dalam benak kita adl apakah perkataan semacam itu termasuk kategori sumpah atau tidak. Hal ini mengingat perkataan itu diawali dgn kata ‘demi’. Oleh krn itu agar kasus-kasus yg semacam ini menjadi jelas dari tinjauan fikihnya kami sebutkan sisi dan bagian yg terpenting dari sumpah itu seperti sebagai berikut. Defenisi Sumpah Sumpah menurut fikih yaitu menggunakan nama-nama Allah SWT atau sifat-sifat-Nya utk bersumpah. Contoh “Demi Allah sungguh aku akan lakukan ini” atau “Demi Zat yg jiwa ragaku berada pada kekuasaan-Nya sungguh aku akan lakukan ini” atau “Demi Zat yg membolak-balikkan sanubari-hati manusia sungguh aku akan lakukan ini” dan sejenisnya. Hal-Hal yg Dapat Digunakan utk Bersumpah Bersumpah itu hanya bisa dilakukan dgn menggunakan nama-nama Allah atau sifat-sifat-Nya. Karena Nabi saw. bersumpah dgn Allah Zat yg tiada Tuhan selain-Nya dan bersumpah dgn ucapannya “Demi Zat yg jiwa ragaku berada pada kekuasaan-Nya.” Demikian pula Jibril as bersumpah dgn sifat izzah Allah maka Jibril berkata “Demi sifat izzah-Mu seseorang tidak akan mendengarkan surga kecuali dia pasti memasukinya.” . Dengan demikian seseorang tidak boleh bersumpah dgn selain nama-nama dan sifat-sifat Allah SWT baik bersumpah dgn sesuatu yg diagungkan dan dimulyakan Allah atau bersumpah dgn Nabi saw. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. di bawah ini “Barangsiapa bersumpah hendaknya dia bersumpah dgn Allah atau hendaknya dia berdiam diri.” . “Janganlah bersumpah kecuali dgn Allah dan janganlah bersumpah kecuali kamu dalam keadaan benar.” . “Barangsiapa bersumpah dgn selain Allah maka dia telah musyrik.” . “Barangsiapa bersumpah dgn selain Allah maka dia telah kafir.” . Macam-Macam Sumpah Sumpah itu ada tiga macam sumpah palsu sumpah tanpa sengaja dan sumpah yg sah .
- Sumpah palsu yaitu seseorang bersumpah dgn sengaja utk berbohong. Seperti dia berkata “Demi Allah sungguh aku membeli ini dgn harga Rp 50.00000″ padahal dia tidak membelinya dgn harga sebanyak itu atau dia berkata “Demi Allah sungguh aku telah melakukan hal ini” padahal dia tidak melakukannya. Sumpah ini disebut yamin ghamus krn sumpah itu menjadikan pelakunya berdosa. Sumpah ini adl sumpah yg disinyalir oleh sabda Nabi saw. “Barangsiapa bersumpah dan dia berdusta dalam sumpah itu utk memakan harta seseorang muslim maka dia pasti bertemu dgn Allah dalam keadaan murka.” . Sumpah ini tidak cukup dibayar dgn kaffarah . Akan tetapi pelakunya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah SWT. Hal itu krn besarnya dosa sumpah tersebut apalagi jika sumpah palsu itu dimaksudkan utk mengambil hak seorang muslim dgn cara yg tidak benar .
- Sumpah laghwu yaitu sumpah yg biasa diucapkan oleh seseorang muslim tanpa unsur kesengajaan. Seperti orang yg memperbanyak kata “Tidak Demi Allah” dan “Ya Demi Allah” dalam pembicaraanya. Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah r.a. “Sumpah laghwu adl seseorang berkata di rumahnya ‘tidak Demi Allah’.” .
Termasuk sumpah laghwu adl seseorang bersumpah terhadap sesuatu dia mengira sesuatu itu seperti ini kemudian tiba-tiba perkiraannya meleset. Sumpah tersebut hukumnya berdosa tetapi orang yg mengucapkannya tidak wajib membayar kaffarah sebagaimana yg difirmankan Allah dalam Alquran “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yg tidak dimaksud tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yg kamu sengaja..” .
- Sumpah yg sah yaitu sumpah yg niat awalnya dimaksudkan utk sesuatu yg akan datang. Seperti seorang muslim berkata “Demi Allah sungguh akan aku lakukan hal ini” atau “Demi Allah sungguh tidak akan aku lakukan ini.” Sumpah seperti ini pelakunya akan dikenai hukum jika dia melanggar sumpahnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT di atas “?tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yg kamu sengaja..” .
Hukum sumpah tersebut adl jika pelakunya melanggar sumpahnya dia berdosa dan wajib membayar kaffarah utk pelanggaran itu. Namun jika dia melakukan sumpahnya hilanglah dosa dari pelanggaran itu. Kaffarah Sumpah Kaffarah sumpah itu ada empat macam yaitu
- Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin tiap orangnya 1 mud makanan pokok/beras. Atau mengumpulkan mereka semua diajak makan siang/makan malam sampai mereka kenyang. Atau memberikan beras dan lauk kepada mereka.
- Memberikan kepada masing-masing dari mereka pakaian yg cukup utk melakukan salat. Jika pelanggar sumpah itu memberikan pakaian kepada orang wanita hendaknya dia memberikan pakaian yg bisa digunakan utk melakukan salat seperti mukena.
- Memerdekakan seorang budak mukmin.
- Berpuasa tiga hari berturut-turut jika mampu jika tidak berpuasa tiga hari secara terpisah. Mengenai urutan kaffarah di atas seseorang boleh memilih salah satunya. Namun seseorang hendaknya tidak langsung memilih puasa kecuali bila dia benar-benar tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal di atas. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yg artinya “? maka kaffarah sumpah itu adl memberi makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yg biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian maka kaffarahnya melakukan puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adl kaffarah-kaffarah sumpahmu bila kamu bersumpah ..” . Hal-Hal yg Menggugurkan Kaffarah Kaffarah dan dosa itu bisa gugur atas orang yg bersumpah lantaran dua hal yaitu
- Melakukan sesuatu yg dia bersumpah utk meninggalkannya atau meninggalkan sesuatu yg dia bersumpah utk melakukannya atau melakukan sesuatu yg disumpahi utk ditinggalkannya atau meninggalkan sesuatu yg disumpahi utk dilakukannya tetapi dia ketika melakukan atau meninggalkannya dalam keadaan lupa atau khilaf atau dipaksa orang yg jabatan/kedudukannya lbh tinggi dari pada dia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. “Dicabut dari umatku sebab kesalahan kelupaan atau krn mereka dipaksa melakukannya.” .
- Dia menyelah-nyelah sumpahnya seperti dia berkata “Insya Allah ” atau “Kecuali Allah menghendaki” dan penyelahan itu dilakukan di tempat dia bersumpah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. “Barangsiapa bersumpah lalu dia berkata ‘Insya Allah’ maka dia tidak melanggar sumpahnya.” .
Ketika dia tidak melanggar sumpahnya maka dia tidak berdosa dan tidak wajib membayar kaffarah. Wajib Merealisasikan Sumpah Jika seseorang bersumpah kepada saudaranya muslim utk melakukan hal tertentu wajib bagi dia merealisasikan sumpahnya dan tidak melanggarnya dgn cara meninggalkan hal yg dia bersumpah dgn hal itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. kepada seorang wanita yg mendapatkan hadiah kurma dari orang lain lalu wanita itu makan sebagian kurma yg didapatkan itu dan meninggalkan sisanya. Kemudian wanita itu bersumpah utk memakan sisa kurma itu. Tiba-tiba dia enggan memakannya maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya “Realisasikanlah sumpahmu krn dosa itu ditanggung orang yg melanggar .” . . Sumber Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir al-Jazaairi Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
sumber file al_islam.chm
Seputar Pakaian dan Perhiasan
Islam memperkenankan kepada tiap Muslim bahkan menyuruh supaya geraknya baik elok dipandang dan hidupnya teratur dgn rapi utk meni’mati perhiasan dan pakaian yg telah diciptakan oleh Allah swt. Adapaun tujuan pakaian dalam pandanagan Islam ada dua macam; yaitu guna menutup aurat dan berhias. Ini adl merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya dimana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan kiranya mereka mau mengaturnya sendiri. Maka berfirmanlah Allah swt yg artinya “Hai anak cucu Adam ! sungguh kami telah menurrunkan utk kamu kamu pakain yg dapat meutupi aurat-auratmu dan utk perhiasan.” Barang siapa yg mengabaikan salah satu dari dua perkara diatas yaitu berpakaian utk menutup aurat atau berhias maka sebenarnya orang tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah rahasia dua seruan yg di canangkan Allah kepada umat manusia sesedah Allah mengumandangkan seruan-Nya yg terdahulu itu daiman dalam dua seruan-Nya itu Allah melrang keras kepada mereka tak mengenakan busana dan tidak malu berhias yg justeru keduanya itu hany mengikuti jejak syaitan belaka. Untuk itulah Allah berfirman “Hai anak cucu Adam ! jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan sebagaimana mereka telah dapat mengelurkan kedua orang tuamu dari syorga mereka dapat menaggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya.” “Hai anak cucu Adam ! pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid dan makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan .” Islam mewajibkan keapda tiap Muslim supaya menutup aurat dimana tiap manusia yg berbudaya sesuai dgn fitrahnya kan malu kalau auratnya itu terbuka. Sehingga dgn demikian akan berbedalah manusia dari binatang yg tak mengenakan busana. Seruan Islam utk menutup aurat ini berlaku bagi tiap manusia kendati dia seorang diri terpencil dari masyarakat sehingga kesopanannya itu merupakan kesopanan yg dijiwai oleh agama dan moral yg tinggi. Bahaz Bin Hakim dari ayahnya dari datuknya menceritakan kata datuknya itu “Ya Rasulullah ! Aurat kamu utk apa harus kami pakai dan apa yg harus kami tinggalkan? Jawab Nabi Jagalah auratmu itu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu. Aku bertanya lagi Ya Rasulullah ! bagaiman kalau suatu kaum itu bergaul satu sama lain? Jawab Nabi Kalau kamu dapat supaya tidak seorangpun yg melihatnya maka janganlah dia melihat. Aku bertanya lagi bagaimana kalau kami sendirian? Jawab kami Allah tabaraka wa Ta’ala lbh berhak malu kepada-Nya.”
Islam Agama Bersih dan Cantik Sebelum Islam mencenderung kepada masalah perhiasan dan gerak yg baik terlebih dahulu Islam mengerahkan kecenderungannya yg lbh besar kepada masalah kebersihan adl merupakan dasar pokok bagi tiap perhiasan yg baik dan pemandangan yg elok. Dalam salah satu hadisnya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut “Menjadi bersihlah kamu krn sesungguhnya Islam itu bersih.” Dan Sabdanya pula “Kebersiahan itu dapat mengajak oarang kepada iman. Sedang iman itu akan bersama pemiliknya ke Syorga.” Rasulullah s.a.w. sangat menekankan tentang masalah kebersihan pakaian badan rumah dan jalan-jalan. Dan lbh serius lagi yaitu tentang kebersihan gigi tangan dan kepala. Ini bukan suatu hal yg mengherankan krn Islam telah meletakkan suci sebagai kunci bagi para peribadatannya yg tertinggi yaitu shalat. Oleh krn itu tidak akan diterima sembahyangnya seorang muslim sehingga badannya bersih pakaiannya bersih dan tempat yg dipakai pun dalam keadaan bersih. Ini belum termasuk kebersihan yg diwajibkan terhadap seluruh badan atau pada anggota badan. Kebersihan yg wajib ini dalam Islam dilakukan dgn mandi dan wudhu’. Kalau miliu bangsa Arab itu dikelilingi oleh suasana pedesaan padang pasir dimana orang-orangnya atau kebanyakan mereka itu telah merekat dgn meremehkan urusan kebersihan dan berhias maka Nabi muhammad s.a.w. waktu itu memberikan beberapa bimbingan yg cukup dapat membangkitkan serta nasihat-nasihat yg jitu sehingga mereka naik dari sifat-sifat primitif menjadi bangsa yg modern dan dari bangsa yg sangat kotor menjadi bangsa yg cukup necis. Pernah ada seoarang laki-laki datang kepada Nabi rambut dan jenggotnya morat-marit tidak terurus kemudian Nabi mengisyaratkan seolah memerintah supaya rambutnya itu diperbaiki maka orang tersebut kemudian memperbaikinya dan setelah itu dia kembali lagi menghadap Nabi.Maka kata Nabi “Bukankah ini lbh baik dariapada dia datang sedang rambut kepalanya morat-marit seperti syaitan?” Dan pernah juga Nabi melihat seorang laki-laki kepalanya kotor sekali.Maka sabda Nabi “Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yg dgn itu dia dapat meluruskan rambutnya?” Pernah juga Nabi melihat seorang yg pakainnya kotor sekali maka apa kata Nabi “Apakah orang ini tidak dapat mendapatkan sesuatu yg dapat dipakai mencuci pakainnya?” Dan pernah ada seorang laki-laki datang kepad Nabi pakainnya sangat menjijikan maka tanya Nabi kepadanya “Apakah kamu mempunyai Uang? Orang tersebut menjawab Ya! Saya punya Nabi bertanya lagi Dari mana uang itu? Orang itupun kemudian menjawab dari tiap harta yg Allah berikan kepadaku. Maka kata Nabi Kalau Allah memberimu harta maka sungguh Dia menyaksikan bekas ni’mat-Nya yg diberikan kepadamu dan bekas kedermawaan-Nya itu.” Maslah kebersihan ini lbh ditekankan lagi pada hari-hari berkumpul mislnya Pada hari Jum’at dan hari raya. Dalam hal ini Nabi pun pernah bersabda “Seyognyalah salah seorang diantara kamu jika ada rezeki memakai dua pakaian utk hari Jum’at selain pakaian kerja.”
Emas dan Sutera Haram utk Orang Laki-laki Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada ummatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yg mengharamkannya Yaitu seperti apa yg dikatakan Allah dalam Al-qur’an yg artinya “Siapakah yg berani mengharamkan perhiasan Allah yg telah dikeluarkan utk hamba-Nya dan begitu juga rezeki-rezeki yg baik .” Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan dimana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu adalah
- Berhias dgn emas.
- memakai kain sutera asli. Ali bin Abi Talib r.a. berkata “Rasulullah s.a.w. mengambil sutera ia letakkan disebelah kanannya dan ia mengambil emas kemudian diletakkan disebelah kirinya lantas ia berkata Kedua ini haram buat orang laki-laki dari ummatku.” Tetapi Ibnu majjah menambah “Halal buat orang-orang perempuan.” Dan Sayyidina Umar pernah juga berkata “Aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda jangan kamu memakai sutera krn barang siapa memakai didunia nanti di akhirat tidak lagi memakainya.” Dan tentang maslah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda “Sesungguhnya ini adl pakaian orang yg tidak ada sedikitpun bahagian baginya.” Dan tentang masalah emas Nabi pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah. Kemudian beliau bersabda “Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi kepada si laki-laki tersebut dikatakan Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah. Maka jawabnya Tidak ! Demi Allah saya tidak mengambil cincin yg telah di buang oleh Rasulullah.” Dan seperti cincin menurut apa yg kami saksikan di antara orang-orang kaya yaitu mereka memakai pena emas jam emas gelang emas kaling rokok emas mulut/gigi emas dan seterusnya. Adapaun memakai cincin perak buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w. Sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari bahwa Rasulullah sendiri memakai cincin perak yg kemudian cincin itu pindah ke Abubakar kemudian pindah ke tangan Umar dan terkahir pindah ke tangan Usman sihingga akhirnya jatuh ke sumur Aris . Tentang logam-logam lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yg mengharamkannya bahkan yg ada adl sebaliknya yaitu Rasulullah pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yg hendak kawin dgn sabdanya “Berilah maskawin walaupun denagn satu cincin dari besi.” Dari Hadis inilah maka Imam Bukhari beristidlal halalnya memakai cincin besi. Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan apabila ada suatu keperluan yg berhubungan dgn masalah kesehatan yaitu sebagaimana pernah Rasulullah mengizinkan Abdur-rahman bin ‘Auf dan az-Zubair bin Awwam utk memakai sutera krn ada luka dibagian badannya.
Hikmah diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-laki Di haramkannya dua perkara tersebut terhadap laki-laki Islam bermaksud kepada suatu tujuan pendidikan moral yg tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan kejatuhan dan kemerosotan. Seorang laki-laki yg oleh Allah telah diberi keistiwaan susunan anggotanya yg tidak seperti susunan keanggotaan wanita tidak layak kalau dia meniru wanita-wanita ayu yg melabuhkan pakainnya sampai ketanah dan suka bermegah-megah dgn perhiasan dan pakaian. Dibalik itu ada tujuan sosial. Yakni bahwa diharamkannya emas dan sutera bagi laki-laki adl salah satu bagian dari pada program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Hidup bermewah-mewahan dalam pandangan Al-qur’an adl sama dgn suatu kemerosotan yg akan menghancurkan sesuatu umat. Hidup bermewah-mewahan adl merupakan manifestasi kejahatan sosial dimana segolongan kecil bermewah-mewahan dgn cincin emas atas biaya golongan banyak yg hidup miskin lagi papa. Sesudah itu dilanjutkan dgn suatu sikap permusuhan terhadap tiap ajakan yg baik dan memperbaiki. Dalam hal ini Al-qur’an telah menyatakan “Dan apabila kami hendak menghancurkan suatu desa maka kami perbanyak orang-orang yg bergelimang dalam kemewahan kemudian mereka itu berbuat fasik didesa tersebut maka akan terbuktilah atas desa tersebut suatu ketetapan kemudian kami hancurkan desa tersebut dgn sehancur-hancurnya.” Dan firman Allah pula “Kami tidak mengutus di suatu desa seorang pun utusan melainkan akan berkatalah orang-orang yg bergelimang dalam kemewahan itu Sesungguhnya kami tidak percaya dgn kerasulanmu itu.” Untuk menerapkan jiwa Alqur’an ini Maka Nabi Muhammad s.a.w. telah mengharamkan seluruh bentuk kemewahan dgn segala macam manifestasinya dalam kehidupan seorang Muslim. Seabagaimana diharamkannya emas dan sutera terhadap laki-laki maka begitu juga diharamkan utk semua laki-laki dan perempuan menggunakan bejana emas dan perak. Sebagaimana akan tersebut nanti. Dan di balik itu semua dapat pula ditinjau dari segi ekonomi bahwa emas adl standart yg international. Oleh krn itu tidak patut kalau bejana atau perhiasan buat orang laki-laki.
Hikmah dibolehkannya utk Wanita Dikecualikannya kaum wanita dari hukum ini adl utk memenuhi perasaan sesuai dgn tuntutan sifat kewanitaannya dan kecenderungan fitrahnya kepada suka berhias; tetapi dgn syarat tidak boleh berhias yg dapat menarik kaum pria dan membangkitkan syhwt (**) . Untuk itu maka dalam hadis Nabi di terangkan “Siapa saja perempuan yg memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya maka perempuan tersebut dianggap berzina; dan tiap-tiap mata ada zinanya.” Dan firman Allah yg mengatakan “Dan janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya ditanah supaya diketahui apa yg mereka sembunyikan dari perhiasannya.”
Pakaian Wanita Islam Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yg membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk diantaranya ialah pakaian yg dapat mempertajam bagian-bagian tubuh khususya tempat-tempat yg membawa fitnah seperti tetek paha dan sebagainya. Dalam hadisnya yg diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda “Ada dua golongna dari ahli neraka yg belum pernah saya lihat keduanya itu Kaum yg membawa cambuk seperti ekor sapi yg mereka pakai buat memukul orang ; Perempuan-perempuan yg berpakaian tetapi tak mengenakan busana yg cenderung kepada perbuatan maksiat rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk shorga dan tidak akan mencium bau shorga padahal bau shorga itu terciun sejauh perjalanan demikian dan demikian.” Mereka dikatakan berpakaian krn memang mereka itu melilitnya pakaian pada tubuhnya tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup aurat karena itu mereka dikatakan tak mengenakan busana krn pakainnya terlalu tipis sehingga dapat memperlihatkan kuli tubuh seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini. Bukhtun adl salah satu macam daripada unta yg mempunyai kelasa besar; rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut krn rambutnya ditrik keatas. Dibalik keghaiban ini Rasulullah seolah-olah melihat apa yg terjadi di zaman sekarang ini yg kini di wujudkan dalam bentuk penataan rambut dgn berbagai macam mode dalam salon-salon khusus yg biasa disebut salon kecantikan dimana banyak sekali laki-laki yg bekerja pada pekerjaan tersebut dgn upah yg sangat tinggi. Tidak cukup sampai disitu saja banyak pula permpuan yg merasa kurang puas dgn rambut asli pemberian Allah s.w.t. Untuk itu mereka belinya rambut palsu yg disambung dgn rambutnya yg asli supaya tampak lbh menyenangkan dan lbh cantik sehingga dgn demiakian dia akan menjadi permepuan yg menarik dan memikat hati. Satu hal yg sangat mengherankan justeru persoalan ini sering di kaitkan penjajahan politik dan kejatuha moral dan ini dapat di buktikan oleh suatu kenyataan yg terjadi dimana para penjajah politik itu dalam usahanya utk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yg dapat membangkitkan syhwt (**) dan utk dapat mengalihkan pandangan manusia dgn di berinya kesenangan yg kiranya dgn kesenangannya itu manusia tidak mau lagi memperhatikan persoalannya yg lbh umum.
Laki-laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-laki Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Disamping itu beliau melaknat laki-laki yg menyerupai perempuan dan perempuan yg menyerupai laki-laki. Termasuk diantaranya ialah tentang bicaranya geraknya cara berjalannya pakainnya dan sebagainya. Sejahat-jahat bencana yg akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat ialah krn sifat yg abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistinewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yg berlagak seperti perempuan dan perempuan yg bergaya seperti laki-laki maka ini berarti suatu sikap yg tidak normal dan meluncur ke bawah. Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yg dilaknt didunia ini dan di sambutnya juga oleh Malaikat diantaranya ialah memang laki-laki yg oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki tetapi dia menjadikan dirinya seorang perempuan; dan yg kedua yaitu perempuan yg memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai seorang laki-laki. Justeru itu pulalah Maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yg dicelup dgn ‘ashfar . Ali r.a. mengatakan “Rasulullah s.a.w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakain sutera dan pakaian yg di celup dgn ‘ashfar.” Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan “Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yg di celup dgn ‘ashfar maka sabda Nabi Ini adl pakaian orang-orang non muslim oleh krn itu jangan kamu pakai dia.”
Pakaian Untuk Berfoya-foya dan Kesombongan Ketentuan secara umum dalam hubungannya dgn masalah meni’mati hal-hal yg baik yg berupa makanan minuman ataupun pakaian yaitu tidak boleh berlebih-lebihan dan utk kesombongan. Berlebih-lebihan yaitu melewati batas ketentuan dalam meni’mati yg halal. Dan yg disebut kesombongn yaitu erat sekali dgn masalah niat dan hati manusia itu berkait dgn masalah yg dzahir. Dengan demikian apa yg disebut dgn kesombongan itu ialah bermaksud utk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal Allah sama sekali tidak suka terhadap orang yg sombong. Seperti Firmannya “Allah tidak suka kepada tiap orang yg angkuh dan sombong.” Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda “Barang siapa melabuhkan kainnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya nanti di hari kiamat.” Kemudian agar tiap Muslim dapat menjauhkan diri dari hal-hal yg menyebabkan kesombongan maka Rasulullah s.a.w melarang utk berpakaian yg berlebih-lebihan dimana hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh membanggakan diri pada orang lain dgn bentuk-bentuk lahiriah yg kosong itu. Di dalam Hadisnya Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut “Brang siapa memakai pakaian yg berlebih-lebihan maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan nanti di hari kiamat.” Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yg harus dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar Yaitu pakaian yg kiranya kamu tidak akan di hina oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum failosofis. Sumber Kajian ini dapat disimak dalam kitab“HALAL DAN HRAM DALAM ISLAM” Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi
sumber file al_islam.chm