Price Diva
blog seorang newbie… blog berisi artikel sistem infomasi, sourcecode visual basic 6, delphi, artikel islam, download wordpress themes, script php mysql, ajax, javascriptsFatwa Muqbil bin Hadi al-Wadii
Memakai tetes mata, tetes telinga, dan tetes hidung
Pertanyaan
Demikian juga apa hukum memakai obat-obatan yg berupa tetes mata atau tetes telinga atau utk hidung ?
Jawab
Saya katakan sesungguh keluar dari perkara ini adl dgn cara berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan utk berbuka sesuai dgn firman Allah Ta’ala “Barangsiapa yg di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian maka hendak diganti dgn hari-hari yg lainnya.” Maka apabila dia terbukti sakit sedang dia membutuhkan kepada pengobatan maka kami nasehatkan supaya berbuka dan menqadha. Dan apabila telah dinyatakan oleh para dokter satu obat di siang hari di bulan Ramadhan maka jika dia tak berbuka tak membatalkan kecuali apa-apa yg sampai pada tenggorokannya. Dan kebanyakan orang yg diobati mata dgn obat tetes kadang-kadang mendapatkan rasa pada tenggorokan maka kami nasehatkan utk menjauhi akan hal ini.
RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M
Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Mencabut gigi
Pertanyaan
Hukum mencabut gigi yg kadang-kadang menyebabkan pada air liur terdapat darah ?
Jawab
Air liur yang mengandung darah dari diri sendiri maka tak membatalkan. Jika sekira ditunda mencabut gigi hingga waktu berbuka maka ini lbh baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan diri jika dia mencabut gigi sedang dia dalam keadaan shaum. Jika tak demikian sekira dia akhirkan lagi sampai malam maka ini adl lbh baik lagi.
RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M
Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Memakai suntikan
Pertanyaan
Dan begitu pula apa hukum memakai suntikan apakah didapatkan perincian tentang masalah ini?
Jawab
Dari kalangan ahlul ilmi ada yg mengatakan bahwa apabila suntikan ini terbukti memberikan tenaga atau mengandung bahan makanan maka tak boleh utk memakainya. Dan apabila tak mengandung unsur makanan maka boleh utk memakainya. Dan telah lalu nasehat kita kepada orang yg sakit supaya berbuka sehingga tak terdapat syubhat dalam shaum kemudian setelah itu dia menqadhanya.
RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M
Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Orang pingsan dan muntah
Pertanyaan
Demikian pula apa hukum orang yg pingsan dan yg muntah ?
Jawab
Adapun orang yang pingsan maka dia tak dikategorikan membatalkan shaum demikian hal dengan orang yg muntah. Adapun hadits yg menyatakan “Barangsiapa yang muntah maka tak ada qadha bagi dan barangsiapa yg sengaja muntah maka hendak ia menqadha.” Ini adl hadits yg lemah.
RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M
Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Berenang di darat dan di laut
Pertanyaan
Dan apa hukum berenang dgn cara menyelam ?
Jawab
Yang penting adalah tak sampai ada yg masuk ke tenggorokan sesuatu apapun. Akan tetapi adapun berenang di lautan maka ini berbeda keadaan krn apabila air itu mengandung asin maka sangat memungkinkan sekali akan masuk ke tenggorokan. Karena kami pernah berenang di lautan dan seseorang tak merasakan kecuali tiba-tiba sudah terasa di dalam tenggorokan maka kami menasehatkan utk menjauhi hal ini. Dan adapun kalau air tak mengandung asin maka tak akan sampai rasa ke tenggorokan dan kadang-kadang juga masuk ke tenggorokan.
RISALAH RAMADHAN
Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i
Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
Editor Ustadz Abu Hamzah
Setting Lay Out Afaf Abu Rafif
Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress
Jl. Kota Baru III No 12
Telp 022 5205831
Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M
Sumber : Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i